Sepatu tidak cuma berperan sebagai pelindung dan alas kaki, saat ini manfaatnya telah sebagai bagian dari keperluan style dalam berbusana keseharian. Nyaris kebanyakan orang memiliki sepatu, baik pria, wanita, tua ataupun muda. Tetapi tak kebanyakan orang tahu dengan cara detil mengenai bagian-bagian dari sepatu. Lewat artikel ini, kami menginginkan sharing info tentang hal itu. Yuk teruskan membaca….
Pada umumnya, komponen bagian sepatu terdiri atas dua bagian, yakni upper dan bottom. Di bagian bawah umumnya memiliki bahan karet atau kayu, sesaat atasnya ada yang terbuat dari kain, kulit, bahan imitasi atau serat sintesis dan sebagainya. Tidak jauh berbeda, komponen yang ada di sepatu safety, sepatu pantofel atau sepatu yang lainnya. pada dasarnya sama mungkin yang membedakan hanya spech - spech khusus. 1. Upper (Bagian atas) Ini yaitu bagian kulit sepatu yang akan menutupi semua punggung telapak kaki. Pada baian upper terdiri atas kap bagian depan, selimut bagian belakang, lidah, lubang dan tali. Bahan yang dipakai untuk membuat upper umumnya terbuat dari kulit ataupun serat sintetis. 2. Bottom (Bagian bawah) Sedang di bagian bawah, keseluruhannya dimaksud dengan bagian sol. Tetapi bagian sol ini dapat disusun oleh sebagian komponen seperti bagian sol dalam (pelindung telapak kaki), dan bagian sol line yang menghubungkan (perekat) pada upper dan bottom. Bahan yang dipakai untuk membuat sol sepatu ini umumnya yaitu karet mentah atau bahan kayu (untuk sepatu pantofel).
0 Comments
Adakah undang-undang yang mengatur pemberian sepatu safety bagi pekerja?
Sepatu keselamatan (atau yang Anda sebut dengan sepatu safety) adalah satu diantara jenis alat pelindung diri yang didapatkan pada pekerja sebagai bentuk dari pentingnya keselamatan kerja. Sepatu keselamatan adalah alat pelindung kaki yang ditata dalam Lampiran Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomer PER. 08/MEN/VII/2010 mengenai Alat Pelindung Diri (“Permenakertrans 8/2010”) berbarengan dengan alat pelindung diri lain, seperti alat pelindung kepala, telinga, mata dan muka, dsb. Keterangan selanjutnya menganai apa sajakah alat-alat pelindung diri bagi pekerja bisa Anda simak dalam artikel Bolehkah Mogok Kerja Memohon Menambahkan Karyawan? Mengenai yang disebut dengan alat pelindung diri berdasar pada Pasal 1 angka 1 Permenakertrans 8/2010 yaitu satu alat yang memiliki kekuatan membuat perlindungan seorang yang manfaatnya mengisolasi beberapa atau semua badan dari potensi bahaya ditempat kerja. Dalam Poin 6 Lampiran Permenakertrans 8/2010 diantaranya dijelaskan kalau sepatu keselamatan adalah alat pelindung kaki yang berperan membuat perlindungan kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terserang cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terserang bahan kimia beresiko dan jasad renik, tergelincir. Lantas jenis pekerjaan apa sajakah yang pada pekerja diberikan sepatu keselamatan? Dalam Poin 6. 2 Lampiran Permenakertrans 8/2010 disebutkan selanjutnya kalau jenis pelindung kaki berbentuk sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang punya potensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan sebagainya. Menjawab pertanyaan Anda, kita bisa mengacu pada ketetapan dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang No. 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”), yang menyampaikan kalau pengurus harus sediakan dengan cara bebrapa hanya, semuanya alat perlindungan diri yang diharuskan pada tenaga kerja yang ada dibawah pimpinannya dan sediakan bagi tiap-tiap orang lain yang masuk tempat kerja itu, dibarengi dengan beberapa panduan yang dibutuhkan menurut panduan pegawai pengawas atau pakar keselamatan kerja. Yang disebut dengan pengurus yaitu orang yang memiliki pekerjaan memimpin segera suatu hal tempat kerja atau bagiannya yang berdiri dengan sendiri (Pasal 1 ayat (2) UU 1/1970). Selanjutnya, ditata juga dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 8/2010, kalau pemberian alat pelindung kerja ini, termasuk juga sepatu keselamatan, sifatnya harus dikerjakan bagi entrepreneur. Diluar itu, alat pelindung diri juga harus penuhi Standard Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan dengan cara bebrapa hanya pada pekerja Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenakertrans 8/2010. Dalam ketentuan itu tak dimaksud sanksi apa yang di terima entrepreneur jika tak memberi alat pelindung bagi pekerjanya. Walau demikian, dalam Pasal 9 Permenakertrans 8/2010 diantaranya dijelaskan kalau entrepreneur atau pengurus yg tidak penuhi ketetapan seperti disebut dalam Pasal 2 Permenakertrans 8/2010 bisa dipakai sanksi sesuai sama UU 1/1970. Dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 disebutkan kalau pelanggaran atas keselamatan kerja ditata selanjutnya dalam ketentuan perundang-undangan pelaksana, yang bisa memberi ancaman pidana dengan hukuman kurungan selamanya 3 (tiga) bln. atau denda setinggi-tingginya Rp. 100. 000, - (seratus ribu rupiah). |
AuthorHello. Welcome to my blog. :) Archives
September 2020
Categories |