Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Menurut pendapat beberapa ahli, definisi keselamatan dan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai berikut : a) Menurut Mangkunegara (2002) Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. daftar harga sepatu safety bisa menjadi solusi kamu untuk mencari sepatu. b) Menurut Rivai (2009) Kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Kondisi fisiologis-fisikal meliputi penyakit-penyakit dan kecelakaan kerja seperti cedera, kehilangan nyawa atau anggota badan. Kondisi-kondisi psikologis diakibatkan oleh stres pekerjaan dan kehidupan kerja yang berkualitas rendah. Hal ini meliputi ketidakpuasan, sikap menarik diri, kurang perhatian, mudah marah, selalu menunda pekerjaan dan kecenderungan untuk mudah putus asa terhadap hal-hal yang remeh. c) Menurut Malthis dan Jackson (2003) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu istilah yang sangat erat kaitannya. Kesehatan kerja mengacu pada keadaan umum fisik, mental dan kesejahteraan emosional, setiap karyawan diharuskan sehat dan bebas dari penyakit, cedera atau masalah mental dan emosional yang mengganggu aktivitas,praktek manajemen keselamatan di organisasi dibentuk untuk mempertahankan karyawan secara keseluruhan menjadi baik. Istilah yang Digunakan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) a. Potensi Bahaya Yaitu keadaan yang memungkinkan dapat menimbulkan kecelakaan atau kerugian. b. Tingkat Bahaya Yaitu suatu ukuran akan bahaya yang terjadi, misalnya suatu bahaya dikatakan tidak terlalu fatal ketika bahaya tersebut dapat dicegah kejadiannya. c. Resiko Yaitu kerugian yang diterima jika kemungkinan kecelakaan tersebut terjadi. d. Insiden Yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas struktur. e. Kecelakaan Yaitu suatu kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki. f. Aman/ Selamat Yaitu suatu kondisi bebas dari bahaya. g. Tindakan tidak aman Yaitu suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap kejadian kecelakaan. Syarat-syarat Keselamatan Kerja Adapun beberapa penjelasan tentang syarat-syarat keselamatan kerja menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 yaitu antara lain untuk : a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. Mencegah,mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; 8 d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. Memberi pertolongan pada kecelakaan; f. Member alat-alat perlindungan diri bagi para pekerja; g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan; i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; j. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup k. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; l. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja,alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; m. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang tanaman atau barang; n. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; o. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; p. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorHello. Welcome to my blog. :) Archives
September 2020
Categories |